Categories: Riau

Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Diperpanjang

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Di mana, sebelumnya Bapenda Riau menetapkan penghapusan denda keterlambatan mulai 1 hingga 30 September lalu.

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, pihaknya memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang. Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut dilakukan karena antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak.

"Rencana awal memang hanya akan diberlakukan selama satu bulan, yakni di periode bulan September saja. Namun karena antusiasme masyarakat masih tinggi, maka program tersebut diperpanjang hingga 15 Desember mendatang," kata Herman.

Lebih lanjut dikatakannya, pada awalnya pihaknya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan dikarenakan untuk mengantisipasi masyarakat membayar diakhir periode. Sehingga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Namun ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sama tingginya. Untuk itu dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut," ujarnya.

Herman mengingatkan, dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut. Maka masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sedangkan denda keterlambatan tidak dibayar.

"Jadi dendanya dihapus 100 persen, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja," sebutnya.

Selain penghapusan denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memperpanjang program diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Herman mengatakan, selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.

"Ini menjadi kesempatan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," sebutnya.

Herman mencontohkan, jika masyarakat membeli kendaraan second seharga Rp10 juta. Maka BBNKB nya diambil satu persen yakni sebesar Rp100 ribu, dari biaya normal Rp100 ribu tersebut diberikan diskon 50 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp50 ribu saja.

"Itu kalau harga kendaraannya Rp10 juta, kalau lebih dari itu tentunya masyarakat bisa jauh lebih hemat lagi. Keuntungan lainnya, kendaraan yang dibeli sudah atas nama dirinya sendiri," ujarnya.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago