Categories: Riau

Pejabat Mantan Napi Akhirnya Diganti

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Seorang pejabat eselon III di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPK UKM) Provinsi Riau berinisial ISL yang merupakan mantan narapidana (Napi), akhirnya diganti. Penggantian tersebut dilakukan di DPPK UKM Riau, Kamis (1/10).

Penggantian pejabat tersebut terkesan secara diam-diam. Pasalnya, pelantikan pejabat biasanya dilakukan di sebuah aula. Namun kali ini pelantikan dilakukan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya di DPPK UKM, namun juga beberapa OPD lainnya.

 Kepala DPPK UKM Riau, Asrizal saat dikonfirmasi perihal adanya pelantikan tersebut mengatakan bahwa ia mendapatkan perintah dari Gubernur Riau Syamsuar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pelantikan pejabat di dinas yang ia pimpin.

"Sesuai arahan Pak Gubernur melalui BKD, saya diperintahkan untuk melantik satu orang pejabat administrator di kantor DPPK UKM," katanya.

Pelantikan pejabat administrator atau eselon III tersebut, lanjut Asrizal, untuk mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh ISL. Sedangkan saat ditanyakan saat ini ISL ditempatkan di mana, Asrizal mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau posisi jabatan ISL sekarang apa, tidak tahu saya. Karena saya hanya diperintahkan untuk melantik Fadlin Holida menggantikan posisinya ISL," sebutnya.

Selain di DPPK UKM, dari informasi yang didapatkan Riau Pos. Pelantikan pejabat yang terkesan secara diam-diam tersebut juga dilakukan di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar ketika dikonfirmasi perihal adanya

pelantikan tersebut mengatakan bahwa roling jabatan yang dilakukan saat ini tidak banyak.

"Roling yang dilakukan belum banyak lagi," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dilantik menjadi pejabat eselon di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Riau. PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai dilingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.

ISL saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

3 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

4 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

4 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

4 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

5 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

5 jam ago