Site icon Riau Pos

HANI 2019, BNNK Kuansing Canangkan Seberang Taluk

Foto bersama: Kepala BNNK Kuansing Wim Jefrizal SH beserta jajaran foto bersama saat acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (1/7/2019).

TELUK KUANTAN ( RIAUPOS.CO) — Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni lalu, menjadi momentum bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menyadari bahwa permasalahan narkotika sudah menjadi bahaya yang siap melenyapkan masa depan generasi bangsa. 
 Untuk itu dalam peringatan HANI kali ini,  BNNK Kuantan Singingi mengundang Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama berdialog membangun sinergitas dalam perang bersama melawan narkoba.
 Mengusung tema Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas. Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan di antaranya pencanangan Desa Seberang Taluk sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar), deklarasi milenial anti narkoba, pemasangan pin kepada penggiat anti narkoba, penandatanganan komitmen anti narkoba oleh stakeholder serta dialog interaktif dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau Dr Mexsasai Indra, dan Kepala BNNK Kuantan Singingi.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kuantan Singingi yang diwakili Asisten I Setda, Kapolres Kuansing yang diwakili Kapolsek Kuantan Tengah, Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi, Pabung Kodim 0302 Inhu-Kuansing, Kasat Narkoba Polres Kuansing, para pemimpin instansi vertikal, pimpinan cabang BUMN dan BUMD, pimpinan instansi swasta, Camat Kuantan Tengah, kepala desa dan seluruh jajaran pemerintah Desa Seberang Taluk, perwakilan pelajar dan mahasiswa, serta komunitas sepeda.
Kepala BNNK Kuansing Wim Jefrizal SH menyampaikan, bahwa peringatan HANI 2019 ini dipusatkan di Desa Seberang Taluk sebagai wujud pencanangan desa Seberang Taluk sebagai desa bersih narkoba (Bersinar). 
Bahkan, dalam memerangi narkoba perlu perhatian seluruh pihak terkait, sehingga diperlukan adanya peraturan daerah di tingkat kabupaten dan peraturan desa di tingkat desa sebagai payung hukum pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerah.(ayi)
Exit mobile version