Categories: Riau

Korupsi Kredit Macet di PT PER Giliran Ketua Kelompok Pedagang dan Kasir  Bakal DiperiksaÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Mereka direncanakan dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (3/7). 

Adapun para saksi tersebut, yakni dua pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Di mana saat perkara rasuah terjadi, mereka selaku kasir keuangan. Lalu, dua orang ketua kelompok pedagang yang menerima dana modal dari perusahaan berplat merah tersebut.

‘’Iya, hari Rabu (3/7) ada empat orang saksi yang akan diperiksa. Meraka dari pihak PT PER dan ketua kelompok pedagang,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Senin (1/7). 

Dikatakan Yuriza, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada proses penyidikan perkara rasuah senilai Rp1,2 miliar. Hal ini, disampaikan dia, bakal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita masih mengumpulkan alat bukti,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan. 

Sejauh ini, diakui Yuriza, pihaknya belum melakukan menetapkan tersangka pada kasus terjadi sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kalau sudah rampung, kita akan gelar perkara penetapan tersangka,” pungkas Yuriza. 

Sebelumnya, belasan saksi telah diperiksa oleh penyidik Korps Adhyaksa Pekanbaru. Mereka yakni, Rahmi Wati selaku analis kredit dan beberapa orang dari pedagang penerima modal dana usaha. Lalu, satu orang dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PT PER. Kemudian, Direktur 

Utama (Dirut) PT PER, Manager Perkreditan, Analisis Kredit, Bagian Keuangan dan mantan Dirut PT PER yang menjabat di tahun 2013-2015. 
Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerima angsuran pokok dan bunga pada tujuh atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000.

Lalu, terdapat penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Kemudian, penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Selanjutnya, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. 

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Hal ini, penyidik menemukan peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di PT PER.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

20 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

20 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

22 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

22 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

23 jam ago