Satgas karhutla berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut Riau.Namun sehubungan turunnya hujan saat ini udara di Provinsi Riau sudah membaik. MHD AKHWAN/RIAUPOS
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.
Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.
"Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir," ungkap Ahmad Syah.
Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku 23-30 September. Dengan demikian kata dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.
"Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi," imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.(rir)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…
Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…
PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…
Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…