Categories: Riau

MUI Imbau Zona Merah Tak Salat Iduladha Berjamaah di Masjid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan Salat Iduladha 1442 hijriah/2021 masehi secara berjamaah di masjid.

Tetapi bagi daerah yang zona hijau atau zona kuning boleh melaksanakan Salat Iduladha 1442 hijriah/2021 masehi secara berjamaah di masjid/musala maupun di lapangan. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan membawa sejadah masing-masing dari rumah.

Kemudian kepada pengurus masjid diimbau agar memasang jarak (menjaga jarak), menghindari kerumunan, mengisi kapasitas ruangan hanya 10 persen dari kapasitas masjid/musala.

Selanjutnya, MUI juga mengimbau agar pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan thermo gun (pengecek suhu tubuh). Dan mensterilkan area dengan menyemprot area dengan cairan disinfektan.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Ilyas Husti usai menggelar rapat bersama seluruh pengurus harian MUI bersama perwakilan Ormas se- Provinsi Riau, Rabu (30/6).

“Dari hasil rapat ini menentukan bagaimana sikap MUI dan imbauan MUI dalam rangka Iduladha,” ujar Ilyas Husti.

Menurutnya, pelaksanaan rapat ini dasarnya adalah memperhatikan pertimbangan pandemi Covid-19 khususnya di Riau yang semakin meningkat. Maka berdasarkan surat dari kementerian agama, imbauan dari MUI dan instruksi dan imbauan Gubri.

Ia mengungkapkan, berdasarkan itu ada tiga imbauan. Imbauan pertama adalah berkenaan dengan pelaksanaan takbiran di malam Iduladha. Untuk itu pihaknya menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan takbir  tapi dilaksanakan di masjid dengan prokes yang ketat.

“Kami imbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Kedua, terkait Salat Iduladha, tidak boleh laksanakan bagi dua zona yaitu merah dan oranye. Tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian, bagi wilayah yang zona hijau atau kuning silahkan melaksanakan di masjid tetapi dengan prokes yang ketat,” jelasnya.

Ditambahkannya, kemudian kepada khatib dan iman diminta ayat-ayat yang dibacakan adalah ayat-ayat pendek. Kemudian pulang jangan ada salaman. Kemudian pemotongan kurban dilakukan secara ketat dengan diatur jam pemotongannya untuk menghindari kerumuman.

“Daging kurban diimbau agar diantar langsung oleh panitia ke masing-masing masyarakat. Jika daerah itu menjadi tempat  penyebaran Covid-19 tinggi, maka diimbau agar pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan,” pungkasnya.(dof)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

14 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

22 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

22 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

22 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

23 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

23 jam ago