Categories: Riau

MUI Imbau Zona Merah Tak Salat Iduladha Berjamaah di Masjid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan Salat Iduladha 1442 hijriah/2021 masehi secara berjamaah di masjid.

Tetapi bagi daerah yang zona hijau atau zona kuning boleh melaksanakan Salat Iduladha 1442 hijriah/2021 masehi secara berjamaah di masjid/musala maupun di lapangan. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan membawa sejadah masing-masing dari rumah.

Kemudian kepada pengurus masjid diimbau agar memasang jarak (menjaga jarak), menghindari kerumunan, mengisi kapasitas ruangan hanya 10 persen dari kapasitas masjid/musala.

Selanjutnya, MUI juga mengimbau agar pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan thermo gun (pengecek suhu tubuh). Dan mensterilkan area dengan menyemprot area dengan cairan disinfektan.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Ilyas Husti usai menggelar rapat bersama seluruh pengurus harian MUI bersama perwakilan Ormas se- Provinsi Riau, Rabu (30/6).

“Dari hasil rapat ini menentukan bagaimana sikap MUI dan imbauan MUI dalam rangka Iduladha,” ujar Ilyas Husti.

Menurutnya, pelaksanaan rapat ini dasarnya adalah memperhatikan pertimbangan pandemi Covid-19 khususnya di Riau yang semakin meningkat. Maka berdasarkan surat dari kementerian agama, imbauan dari MUI dan instruksi dan imbauan Gubri.

Ia mengungkapkan, berdasarkan itu ada tiga imbauan. Imbauan pertama adalah berkenaan dengan pelaksanaan takbiran di malam Iduladha. Untuk itu pihaknya menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan takbir  tapi dilaksanakan di masjid dengan prokes yang ketat.

“Kami imbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Kedua, terkait Salat Iduladha, tidak boleh laksanakan bagi dua zona yaitu merah dan oranye. Tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian, bagi wilayah yang zona hijau atau kuning silahkan melaksanakan di masjid tetapi dengan prokes yang ketat,” jelasnya.

Ditambahkannya, kemudian kepada khatib dan iman diminta ayat-ayat yang dibacakan adalah ayat-ayat pendek. Kemudian pulang jangan ada salaman. Kemudian pemotongan kurban dilakukan secara ketat dengan diatur jam pemotongannya untuk menghindari kerumuman.

“Daging kurban diimbau agar diantar langsung oleh panitia ke masing-masing masyarakat. Jika daerah itu menjadi tempat  penyebaran Covid-19 tinggi, maka diimbau agar pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan,” pungkasnya.(dof)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

11 jam ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

12 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

13 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

13 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

15 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

16 jam ago