wajib-pajak-diberi-waktu-15-hari
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memberikan waktu selama 15 hari kepada wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya pada masa pandemi Covid-19 atau sejak 17 April hingga 29 Mei. Pasalnya, penghapusan denda pajak tidak diperpanjang lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, dengan sudah diakhirinya masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak pada masa pandemi untuk segera melunasinya agar mendapatkan penghapusan denda pajak.
“Kebijakan penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei lalu. Namun kami memberikan waktu selama 15 hari atau hingga 15 Juni setelah penghapusan denda pajak berakhir untuk pembayaran denda pajaknya jatuh temponya sampai 29 Mei 2020,” katanya.
Dikatakannya, setelah periode pembayaran selesai sampai 15 Juni, pihaknya akan mencari skema baru yang memudahkan masyarakat. Skema itu ditargetkan dua pekan ke depan akan disampaikan.
“Tapi sebelum skema baru kita terapkan, kami akan minta laporan dulu ke UPT Bapenda soal pelaksanaan penghapusan denda pajak,” ujarnya.(sol)
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…
Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…
RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…
Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…
Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…