Categories: Politik

Mahfud MD Sebut Kriminalisasi Ulama adalah Isu yang Sangat Menyesatkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.

"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud, dalam diskusi daring "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara", Rabu (30/12/2020).

Mahfud menegaskan, isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud.

Abu Bakar Ba'asyir, kata dia, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris. Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara, red). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.

Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Rizieq Shihab pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Atas kasusnya itu, Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi.

Sebelum kasus itu, HRS juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara. Rizieq Shibab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

Sumber: News/Antara/RMOL
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sempat Lambaikan Tangan Minta Tolong, Pria Misterius Hilang Setelah Lompat ke Sungai Kampar

Pria tanpa identitas diduga melompat dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar. Sempat minta tolong, korban kemudian…

2 jam ago

Emas Hasil PETI Dilelang Kejari Kuansing, Total Berat Capai 124 Gram Lebih

Kejari Kuansing akan melelang 23 pentolan emas hasil kasus PETI yang telah inkrah. Total nilai…

7 jam ago

Zulhelmi Arifin Resmi Jabat Sekko Pekanbaru, Agung Nugroho: Harus Amanah

Zulhelmi Arifin resmi dilantik sebagai Sekko Pekanbaru. Wako Agung Nugroho berpesan agar pejabat baru amanah…

8 jam ago

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur di Pekanbaru, Fitur Baru yang Bikin Berkendara Makin Aman

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi hadir di Pekanbaru dengan tampilan serba hitam dan tambahan…

8 jam ago

HSBL 2026 Masuk Seri Perawang, 8 Sekolah Siap Adu Gengsi di GOR Tualang

HSBL 2026 memasuki seri kelima di Perawang. Delapan sekolah siap bersaing dalam basket putra, putri,…

9 jam ago

BK DPRD Riau Belum Panggil Parisman dan Indra Gunawan Eet, Masih Ada Dinamika Internal

BK DPRD Riau belum menjadwalkan pemanggilan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet terkait dugaan pelanggaran…

12 jam ago