Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera.(foto/JPNN.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melarang eks narapidana (napi) koruptor mencalonkan diri pada Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sepakat dengan larangan tersebut. “Ide pelarangan sejak awal saya setuju,” kata Mardani kepada JPNN.com, Rabu (31/7).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Menurut Mardani, napi kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.
“Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di pilkada melindungi kepentingan publik,” ujarnya.
Dia memastikan Komisi II DPR akan membahas persoalan ini pascareses nanti. Lebih lanjut Mardani menegaskan bahwa PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.
“PKS insyaallah dari awal firmed dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU sepakat dengan usulan KPK agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Usulan KPK itu sudah sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019. (boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…
Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…
Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…
Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…
Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…