Categories: Politik

Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bubarkan FPI Bukan Anti-Islam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat diminta tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Tindakan pemerintah tersebut menurutnya bukan berarti anti-Islam.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, di akun media sosialnya.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," tulis Abdul Mu'ti dalam akun Instagramnya, @abe_mukti, Rabu.

Menurut Mu'ti, kalau pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," jelasnya.

Yang penting, katanya, pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," tegas Mu'ti.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan mendukung pelarangan FPI karena memang tak ada legalitas keberadaannya.

"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa. Di pihak lain, kata Mulkhan, FPI perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas keislaman di kalangan warga muslim.

Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago