JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di media sosial akan diperkuat. Hal itu disepakati dalam Memorandum of Action (MoA) tentang Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pelaksanaan kampanye via media sosial di Pilkada 2020 akan jauh lebih massif. Hal itu sebagai konsekuensi pergeseran model kampanye dari konvensional ke digital menyusul adanya pandemi Covid-19. Imbasnya, potensi pelanggaran juga menguat.
“Berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan,” ujarnya. Abhan menjelaskan, MoA ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan ketiga lembaga. Sebelumnya, hal serupa dilakukan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Namun kali ini, pihaknya menambah keterlibatan Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” tuturnya. Untuk pembangian tugas, lanjut Abhan, KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sementara Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten.
Sementara Bawaslu, kata Abhan, melaksanakan empat tugas. Yakni menyediakan hasil pengawasan dan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang melanggar. Kemudian menyediakan analisis hasil kajian pengawasan dan memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak berkepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet.
“Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” jelasnya. Sementara itu, Menkominfo Jhonny G Plate menyatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 berlangsung sehat. Untuk itu, langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa1 kampanye.
Hal itu perdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Dari 922 isu hoaks yang terjadi sepanjang tahun saat itu, 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan puncak Pemilu 2019 lalu. “Akselerasi digital berperan penting mendukung demokrasi,” ujarnya.(jpg)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…