Categories: Politik

Permohonan Ditolak MK, Denny Indrayana Sah Kalah di Pilgub Kalsel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) tahun 2020.

MK menyatakan Denny tidak punya kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Dengan begitu, berbagai tuntutan yang dilayangkan pun tidak diterima majelis hakim.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar daring di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/7/2021).

MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021. Keputusan itu mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan pascaputusan MK.

Dengan begitu, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin memenangkan Pilgub Kalsel dengan 871.134 suara. Adapun Denny-Difri harus menerima kekalahan setelah meraih 831.178 suara.

"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," ucap Anwar.

Sebelumnya, KPU menyatakan Pilgub Kalsel dimenangkan oleh petahana Sahbirin-Muhidin. Namun, penantang Denny-Difri tak puas dengan hasil Pilkada dan melayangkan gugatan ke MK.

MK menetapkan ada sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Pemilihan itu digelar pada 9 Juni.

Denny-Difri hanya mampu memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu. Sementara itu, petahana mampu mengamankan 119.307 suara.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

16 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

16 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

20 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

20 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

20 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

20 jam ago