Categories: Politik

KPU Gelar Sosialisasi ke Parpol

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai melakukan sosialisasi pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Dumai 2020 kepada partai politik di Kota Dumai, Rabu (29/7) kemarin. Kegiatan yang dipusatkan gedung Media Center itu dibuka Ketua KPU Kota Dumai, Darwis dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Ketua KPU Dumai Darwis mengatakan sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak terutama partai politik memahami beberapa aturan terkait pemilihan kepala daerah.

"Saat ini, tahapan pemilihan coklit sampai 15 Agustus 2020 mendatang dan pada akhirnya Agustus akan diumumkan pendaftaran calon dan pada awal September dibuka pendaftaran bakal calon pasangan," tuturnya.

Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi beberapa aturan apalagi Pilkada 2020 ini berbeda dengan pilkada sebelumnya karena di massa pendemi. "Jadi ini sangat penting, agar semua pihak terkait bisa memahami beberapa aturan yang berlaku," terangnya.

Ada beberapa tahapan yang dilalui mulai penetapan tahapan pemilihan, pengumuman pasangan calon, pendaftaran sehingga nantinya pemilihan. "Selain itu, ada protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi pada masa pendemi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir meminta kepada partai politik mencermati kembali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ini Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

"Kami akan semakin sering menyosialisasikan tahapan Pilkada yang kembali dilanjutkan kepada masyarakat," terangnya.

Dikatakannya, PKPU Nomor 5 tahun 2020 ini sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada 2020, oleh sebab itu partai politik sebagai peserta dalam pemilihan oleh perlu mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaraan. "Ini paling penting agar pemahamannya sama," tutupnya.(fiz)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago