Categories: Politik

Dipenjara 10 Hari karena Coblos 2 Kali

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, RR dan LN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Siak. Keduanya divonis penjara selama 10 hari setelah mencoblos sebanyak dua kali di 2 TPS yang berbeda.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, awalnya kedua terdakwa mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April. Pada hari pemilihan, terdakwa kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai undangan. Kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri SE melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat,” sebut Rusidi, Rabu (29/5).

Beberapa hari setelah pemilihan, Bawaslu Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Siak, bersama kepolisian dan Kejaksaan Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan pembahasan SG1.

Berdasarkan hasil SG1 itulah, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, ketua dan anggota KPPS dan pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.(nda)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

39 menit ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

2 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

3 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

4 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago