Categories: Politik

MAKI Praperadilan Menteri Perdagangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Menurut Boyamin, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

"Sudah tadi ajukan praperadilan pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagngan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," ujar Boyakin, Selasa (29/3).

Boyamin menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan. Puluhan PPNS tersebut seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.

"Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan," ujarnya.

Menurut Boyamin, hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. "Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," katanya.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng. (Antara)

Boyamin pun menyinggung stetment dari Mendag M Lutfi, yang menyebut kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat. Sehingga adanya stetmen tersebut, telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana, M Lutfi bersiap menetapkan tersangka.

"Namun hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menyampaikan nama tersangka," ujarnya.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

6 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

6 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

1 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

1 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

1 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

1 hari ago