Categories: Politik

MAKI Praperadilan Menteri Perdagangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Menurut Boyamin, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

"Sudah tadi ajukan praperadilan pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagngan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," ujar Boyakin, Selasa (29/3).

Boyamin menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan. Puluhan PPNS tersebut seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.

"Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan," ujarnya.

Menurut Boyamin, hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. "Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," katanya.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng. (Antara)

Boyamin pun menyinggung stetment dari Mendag M Lutfi, yang menyebut kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat. Sehingga adanya stetmen tersebut, telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana, M Lutfi bersiap menetapkan tersangka.

"Namun hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menyampaikan nama tersangka," ujarnya.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lima Agenda Wisata Riau Resmi Masuk KEN 2026 Kementerian Pariwisata

Lima agenda wisata unggulan Riau resmi masuk Karisma Event Nusantara 2026 sebagai pengakuan nasional atas…

44 menit ago

Harga Kelapa Bulat di Inhil Terus Anjlok, Petani Makin Terhimpit

Harga kelapa bulat di Inhil kembali anjlok ke Rp3.800 per kilogram. Petani tertekan akibat biaya…

1 jam ago

VBA Gowes Club Dukung Riau Pos Fun Bike 2026, Daftarkan Puluhan Pesepeda

VBA Gowes Club mengapresiasi Riau Pos Fun Bike 2026 dan siap menurunkan puluhan peserta sebagai…

1 jam ago

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

19 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

19 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

2 hari ago