Categories: Politik

Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pengurusan fatwa hukum terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Andi Irfan diyakini bersalah menjadi perantara suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Muhammad Deniardi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/12).

Jaksa meyakini, Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Pemberian suap kepada Pinangki bertujuan agar membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus hak tagih Bank Bali terhadap Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Jaksa juga meyakini, Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Action plan itu merupakan rentetan rencana kegiatan agar Djoko Tjandra terbebas dari jeratan hukum.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan selama proses persidangan tidak mengakui perbuatannya.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

15 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

15 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

15 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

16 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

16 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

17 jam ago