Mulan Jameela
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata Mulan Jameela dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berisi permintaan agar dia ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh DPP Gerindra. Dengan putusan pengadilan, perempuan yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menaruh asa menjadi wakil rakyat melalui dapil Jawa Barat (Jabar) XI.
Mulan Jameela tidak sendirian. Dalam perkara tersebut, istri musisi Ahmad Dhani itu menggugat partainya bersama delapan caleg Gerindra. Tuntutannya supaya ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih.
Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan pihaknya telah mendengar putusan PN Jaksel. Keputusan pengadilan juga sudah dilaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan sikap.
"Tentu nanti juga akan ada proses di internal partai," kata Edhy Prabowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/8).
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya mempelajari lebih jauh soal putusan pengadilan itu. Sampai sekarang, ujar dia, pihaknya masih menunggu bukti salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah menerima salinan putusan, DPP bidang hukum akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan ke Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan ketua dewan Pembina Gerindra.
"Nanti bidang hukum akan memberi masuk ke ketua umum (Prabowo Subianto, Red)," kata Riza Patria.(mar/jpg)
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…