Categories: Politik

DKPP Berhentikan Oknum Komisioner KPU Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (27/7). Dipimpin Ketua Majelis Didik Supriyanto SIP MIP, sidang tersebut beragendakan pembacaan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Anggi Ramadhan Siregar, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022.

Dalam kesempatan itu, Majelis Sidang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu, dalam hal ini Anggi Ramadhan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Didik Supriyanto.

Dijelaskan Didik, teradu terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu (selingkuhannya, red) saat masih terikat dengan perkawinan yang sah. Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8/2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.3/2021.

Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Teradu dan pengadu itu saling mengenal pada Juli 2017 dan berlanjut ke hubungan asmara meskipun teradu sudah terikat dengan perkawinan yang sah. Saat itu Pengadu bekerja sebagai kasir di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai.

Hubungan tersebut diketahui oleh istri teradu. Kemudian teradu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak menemui atau menghubungi pengadu itu lagi. Tetapi perjanjian tersebut dilanggar oleh teradu, begitu pula dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

Perselingkuhan tersebut juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pengadu dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai karena dilaporkan oleh istri teradu. Menjadi korban PHK membuat pengadu tak terima dan melaporkan teradu ke DKPP. Ketua Majelis menambahkan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.

“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri Teradu dengan Pengadu," lanjutnya.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sidang pembacaan putusan ini juga didampingi oleh Puadi selaku Anggota Majelis.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan perkara yang melibatkan oknum Komisioner KPU Bengkalis tersebut. Dikatakan dia, sidang yang digelar DKPP telah dibacakan dan diputus pada Rabu (27/7). "Sudah (diputuskan, red). Disiarkan langsung melalui Facebook dan Youtube resmi DKPP," imbuhnya.(fiz)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

6 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

6 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

6 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

7 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

1 hari ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago