Categories: Politik

Komisi V DPRD Riau Tanyakan Kejelasan SK Guru PPPK hingga Relokasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KOMISI V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Senin (27/5).

Bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Riau, rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung, Sekretaris Komisi V DPRD Riau Syamsurizal dan Anggota Komisi V DPRD Riau Sehat Abdi Saragih.

Turut hadir Sekretaris Disdik Riau Edi Rusma Dinata dan Kepala BPKAD Riau Mamun Murad.

Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung yang menyampaikan maksud digelarnya rapat ini yakni untuk membahas terkait kejelasan status, posisi dan data guru P3K yang berada di Riau dan meminta penjelasan data yang berada di BPKAD Riau dan Disdik Riau. ‘’Kita ingin mendengar penjelasan dari bapak-bapak sekalian berkenaan dengan kejelasan status, posisi dan data teman-teman P3K,’’ ujar Robin mengawali rapat.

Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung mengatakan ukuran keberhasilan dinas terkait P3K ini saat guru yang melapor ke Komisi V DPRD Riau ini berada di angka 0. Robin kemudian memberi apresiasi pada Disdik dan BPKAD dalam mengupayakan perihal ini dengan maksimal.

‘’Kami juga ingin tahu kapan SK guru P3K ini dapat diserahkan. Karena kan kawan-kawan P3K juga sudah lama menantikan. Terkait relokasi guru P3K yang banyak dari guru-guru ini malah mengeluarkan biaya lebih banyak dari pendapatan yang dibayarkan. Kami minta agar BPKAD bisa mencarikan solusi,” sebut Robin.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau Syamsurizal menambahkan, guru-guru ini berharap akan kepastian SK-nya. Sebab ada perihal terutama saat guru swasta yang lulus menjadi P3K tidak boleh melanjutkan karirnya di sekolah tersebut. ‘’Oleh sebab itu Provinsi Riau harus mempercepat penyelesaian SK ini untuk menanggapi nasib guru yang berada di Riau,’’ paparnya.

Kepala BPKAD Riau Mamun Murad menjelaskan dari pihaknya, SK guru P3K ini sudah siap dan dapat diluncurkan. Namun ada syarat yang belum terpenuhi dan NIP yang belum dibuat oleh BKN. Perihal ini harus dilakukan dengan meminta surat pada ke Kementrian Pendidikan dan dengan surat tersebut BKN dapat mempercepat penyelesaian pengurusan ini jika hal ini valid.

‘’Terkait relokasi guru ini akan dilakukan sesudah didiskusikan dengan Disdik, namun hal ini sulit dilakukan sebab banyak yang harus diukur terlebih dahulu,’’ sebutnya.(adv/nda)

NARASI : AFIAT ANANDA
FOTO : HUMAS DPRD RIAU

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

31 menit ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

1 jam ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

5 jam ago

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…

2 hari ago

Tembus 2.976 Kasus Malaria dan 1.227 DBD, Pemkab Rohil Galakkan Gerakan Kamis Bersih

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…

2 hari ago

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

2 hari ago