Categories: Politik

Komisi V DPRD Riau Tanyakan Kejelasan SK Guru PPPK hingga Relokasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KOMISI V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Senin (27/5).

Bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Riau, rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung, Sekretaris Komisi V DPRD Riau Syamsurizal dan Anggota Komisi V DPRD Riau Sehat Abdi Saragih.

Turut hadir Sekretaris Disdik Riau Edi Rusma Dinata dan Kepala BPKAD Riau Mamun Murad.

Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung yang menyampaikan maksud digelarnya rapat ini yakni untuk membahas terkait kejelasan status, posisi dan data guru P3K yang berada di Riau dan meminta penjelasan data yang berada di BPKAD Riau dan Disdik Riau. ‘’Kita ingin mendengar penjelasan dari bapak-bapak sekalian berkenaan dengan kejelasan status, posisi dan data teman-teman P3K,’’ ujar Robin mengawali rapat.

Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung mengatakan ukuran keberhasilan dinas terkait P3K ini saat guru yang melapor ke Komisi V DPRD Riau ini berada di angka 0. Robin kemudian memberi apresiasi pada Disdik dan BPKAD dalam mengupayakan perihal ini dengan maksimal.

‘’Kami juga ingin tahu kapan SK guru P3K ini dapat diserahkan. Karena kan kawan-kawan P3K juga sudah lama menantikan. Terkait relokasi guru P3K yang banyak dari guru-guru ini malah mengeluarkan biaya lebih banyak dari pendapatan yang dibayarkan. Kami minta agar BPKAD bisa mencarikan solusi,” sebut Robin.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau Syamsurizal menambahkan, guru-guru ini berharap akan kepastian SK-nya. Sebab ada perihal terutama saat guru swasta yang lulus menjadi P3K tidak boleh melanjutkan karirnya di sekolah tersebut. ‘’Oleh sebab itu Provinsi Riau harus mempercepat penyelesaian SK ini untuk menanggapi nasib guru yang berada di Riau,’’ paparnya.

Kepala BPKAD Riau Mamun Murad menjelaskan dari pihaknya, SK guru P3K ini sudah siap dan dapat diluncurkan. Namun ada syarat yang belum terpenuhi dan NIP yang belum dibuat oleh BKN. Perihal ini harus dilakukan dengan meminta surat pada ke Kementrian Pendidikan dan dengan surat tersebut BKN dapat mempercepat penyelesaian pengurusan ini jika hal ini valid.

‘’Terkait relokasi guru ini akan dilakukan sesudah didiskusikan dengan Disdik, namun hal ini sulit dilakukan sebab banyak yang harus diukur terlebih dahulu,’’ sebutnya.(adv/nda)

NARASI : AFIAT ANANDA
FOTO : HUMAS DPRD RIAU

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago