Categories: Politik

Jumlah Gugatan Hasil Pemilu Turun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masuk ke Mahka­mah Konstitusi (MK). Jumlah itu jauh lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.
Menurut Bawaslu, penurunan jumlah gugatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan setelah kewenangan lembaga pengawas itu ditambah.

Ketua Bawaslu Abhan membandingkannya dengan Pemilu 2014. Saat itu ada 902 permohonan yang masuk ke MK. Tiga kali lipat lebih banyak daripada pemilu tahun ini. ”Artinya, di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang membuat peserta pemilu tidak puas lebih sedikit dibanding yang Pemilu 2014,” terangnya, kemarin (27/5).

Beberapa hal yang dinilai mampu menyaring permohonan sengketa di MK adalah pengawasan di awal, sengketa proses pemilu, dan pengaduan pelanggaran administratif. Sejumlah putusan Bawaslu dinilai mampu meminimalkan ketidakpuasan peserta pemilu. Sehingga mereka urung maju ke MK pasca penetapan hasil pemilu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu tetap akan memproses semua laporan yang masuk. Sekalipun penghitungan suara telah ditetapkan KPU. Buktinya, kemarin saja masih ada sebelas sidang yang dihelat di kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Tujuh sidang di antaranya beragenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan empat lainnya merupakan sidang yang beragenda pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti. ”Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi, semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ratna.

Tahapannya tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan sebelumnya. Bawaslu akan memberikan putusan terhadap sengketa pemilu yang berlangsung. Putusan tersebut akan diberikan kepada pemohon dan KPU.

Mereka bisa memutuskan untuk melanjutkan sengketa tersebut ke ranah MK atau cukup dengan putusan Bawaslu itu. ”Namun, sekarang kan prosesnya semua sengketa ada di MK (soal PHPU, red),” ujar perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, itu.

Ratna juga menjelaskan, terkait dengan sidang PHPU di MK, Bawaslu akan hadir untuk dimintai keterangan. Tentang tupoksi yang telah mereka lakukan selama penyelenggaraan pemilu kali ini.(byu/bin/lum/c9/agm/jpg)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

22 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

22 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

23 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago