Categories: Politik

Jumlah Gugatan Hasil Pemilu Turun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masuk ke Mahka­mah Konstitusi (MK). Jumlah itu jauh lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.
Menurut Bawaslu, penurunan jumlah gugatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan setelah kewenangan lembaga pengawas itu ditambah.

Ketua Bawaslu Abhan membandingkannya dengan Pemilu 2014. Saat itu ada 902 permohonan yang masuk ke MK. Tiga kali lipat lebih banyak daripada pemilu tahun ini. ”Artinya, di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang membuat peserta pemilu tidak puas lebih sedikit dibanding yang Pemilu 2014,” terangnya, kemarin (27/5).

Beberapa hal yang dinilai mampu menyaring permohonan sengketa di MK adalah pengawasan di awal, sengketa proses pemilu, dan pengaduan pelanggaran administratif. Sejumlah putusan Bawaslu dinilai mampu meminimalkan ketidakpuasan peserta pemilu. Sehingga mereka urung maju ke MK pasca penetapan hasil pemilu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu tetap akan memproses semua laporan yang masuk. Sekalipun penghitungan suara telah ditetapkan KPU. Buktinya, kemarin saja masih ada sebelas sidang yang dihelat di kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Tujuh sidang di antaranya beragenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan empat lainnya merupakan sidang yang beragenda pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti. ”Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi, semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ratna.

Tahapannya tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan sebelumnya. Bawaslu akan memberikan putusan terhadap sengketa pemilu yang berlangsung. Putusan tersebut akan diberikan kepada pemohon dan KPU.

Mereka bisa memutuskan untuk melanjutkan sengketa tersebut ke ranah MK atau cukup dengan putusan Bawaslu itu. ”Namun, sekarang kan prosesnya semua sengketa ada di MK (soal PHPU, red),” ujar perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, itu.

Ratna juga menjelaskan, terkait dengan sidang PHPU di MK, Bawaslu akan hadir untuk dimintai keterangan. Tentang tupoksi yang telah mereka lakukan selama penyelenggaraan pemilu kali ini.(byu/bin/lum/c9/agm/jpg)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Warga Pekanbaru Mulai Serbu Waste Station, Sampah Bisa Jadi Uang!

Program waste station di Pekanbaru mulai diminati warga. Sampah kini bisa ditukar jadi uang, dukung…

11 jam ago

Setiap RW Dapat Rp100 Juta, TPemko Pekanbaru Tekankan Integrasi Program Musrenbang dan SIPD

Pemko Pekanbaru alokasikan Rp100 juta per RW. Program wajib masuk Musrenbang dan SIPD demi pemerataan…

12 jam ago

5 Rumah Aspol Pekanbaru Dibangun Lagi Usai Kebakaran

Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…

1 hari ago

Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…

1 hari ago

Mobil Dinas Wali Kota Jadi Antar Jemput Pasien Gratis di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…

1 hari ago

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

1 hari ago