JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar Desember 2020. Salah satu yang menjadi sorotan yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Tjahjo Kumolo mengakui pelanggaran terhadap netralitas masih terjadi. Dia membeberkan hasil survei KASN penyebab terjadinya pelanggaran netralitas
“Penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang paling dominan adalah adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek 43,4 persen,” katanya dalam Webminar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak, Selasa (27/10/2020).
Penyebab selanjutnya adalah hubungan kekeluargaan/ kekerabatan dengan calon 15,4 persen. Lalu kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN 12,1%, adanya intervensi/tekanan dari pimpinan/atasan 7,7 persen, dan kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral 5,5 persen.
“Kemudian ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal lumrah 4,9 persen, pemberian sanksi lemah 2,7 persen, alasan lainnya 1,6 persen, dan tidak menjawab 6,6 persen,” katanya.
Tjahjo menyebut gangguan netralitas justru datang dari individu ASN bukan secara kelembagaan. Dia menduga masih banyak ASN yang "gagal paham" terkait masalah netralitas ini. Salah satunya berkaitan dengan susahnya menjaga netralitas karena di posisi manapun akan sulit.
“Banyak ASN yang masih ‘gagal paham’, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset dan cultureset-nya, red) yang belum tepat. Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” tuturnya.
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…