Categories: Politik

Regulasi Pilkada Calon Perseorangan Berubah

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut. ”Penyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya, yaitu lima hari,” terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini selama 86 hari.

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut, jadwal penyerahannya pun ikut berubah. ”Mundur pada bulan Februari (2020),” lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk pilbup dan pilwali.

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan. Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. ”Setelah uji publik nanti langsung saya sahkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya. ”Kalau tahapan penyetorannya (lebih pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,” cetusnya kemarin.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 jam ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 jam ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 jam ago

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

11 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

11 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

11 jam ago