Categories: Politik

7 Kabupaten/Kota Gugat Hasil Pemilu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka masa gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Di Provinsi Riau sendiri setidaknya ada tujuh kabupaten/kota yang telah menyampaikan gugatan.
Meski sudah memasuki hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sendiri belum mendapatkan data detail mengenai kabupaten/kota mana saja yang melakukan gugatan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Riau Pos, Jumat (24/5). Sementara, data yang ia peroleh baru ada tiga nama kabupaten/kota yang didapat dari KPU RI. Ketiga wilayah itu adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Sedangkan sisanya sebanyak empat kabupaten/kota, KPU Riau belum mendapatkan data pasti daerah mana saja.

“Iya memang sementara kami mendapat informasi bahwa ada gugatan di 7 kabupaten/kota. Namun yang sudah pasti kami ketahui itu ada tiga daerah yakni Pekanbaru, Siak dan Bengkalis,” sebutnya, kemarin.

Diakui dia, data yang ada saat ini masih bersifat sementara dan belum final. Karena pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan dari MK serta KPU RI. Menurutnya bisa saja jumlah gugatan bertambah dari jumlah yang sudah ada saat ini. Ia melanjutkan, setelah proses pendaftaran di MK selesai kemaren, para penggugat nantinya akan diberi waktu selama tujuh hari untuk memperbaiki berkas gugatan. Kemudian barulah digelar sidang pendahuluan.

“Bagi daerah yang nantinya sudah dipastikan tidak ada gugatan, maka sudah bisa langsung menetapkan calon terpilih pekan depan. Tapi tentu setelah pengumuman resmi keluar dari MK,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyebut bahwa proses pendaftaran gugatan ke MK sedang berlangsung. Ia meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses yang dilaksanakan MK. Termasuk juga masyarakat yang menunggu hasil penetapan calon legislatif terpilih.

“Iya semuakan berproses karena penutupan pendaftarannya baru hari ini (kemarin, red). Kemudian ada lagi proses berikutnya sampai ke persidangan. Masyarakat saya harap bisa tetap bersabar dan menunggu hasil resmi dari MK. Saya juga imbau tetap jaga kondusifitas,” pesannya.(das)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

4 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

4 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

4 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

4 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

4 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago