dpr-usul-hukuman-mati-untuk-koruptor
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar. Bahkan, meminta bisa dituntut mati atau pidana seumur hidup.
Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komoleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,"kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.
"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,"tegas Habiburokhman. Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar. "Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,"ucap Habiburokhman.(jpg)
Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…
Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…
PKL kembali marak berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Satpol PP berjanji…
Program Makan Bergizi Gratis kembali dimulai di Pekanbaru. Pemko menargetkan 104 dapur aktif untuk melayani…
Pemkab Rohil mematangkan persiapan pengajuan Sekolah Garuda dengan menyiapkan lahan dan proposal untuk bersaing mendapatkan…
Bupati Siak melarang kepala OPD merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status ribuan honorer non-database…