pilwako-pekanbaru-digelar-2022-ini-kata-kpu-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan kepala daerah. RUU tersebut bahkan masuk kedalam Program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Termasuk Kota Pekanbaru. Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto. Kata dia, KPU sendiri bekerja melaksanakan pemilihan didasari atas adanya UU yang mengatur.
"Kami ini kan sifatnya pelaksana. Kalau untuk dasar, ya itu tadi. Ada UU yang telah disahkan mengatur tentang tata laksana Pilkada," ujar Nugroho kepada Riaupos.co, Ahad (24/1/2021).
Diakui dia, RUU tersebut telah menjadi Prolegnas prioritas DPR RI. Sehingga pihaknya hanya menunggu hingga pembahasan selesai. Jika memang telah di sahkan, dan ada perubahan dari RUU yang ada saat ini, maka pihaknya akan mendapat instruksi dari KPU RI. Kemudian barulah menerapkan ke kabupaten/kota yang termasuk kedalamnya.
"Kalau melihat pada RUU yang ada saat ini, Pilkada akan dilaksanakan 2022 dan 2023. Yang digelar 2017 akan dilaksanakan 2022. Namun kembali lagi, KPU pada intinya siap melaksanakan kapanpun sesuai yang diamanahkan oleh UU," tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…