Categories: Politik

Mulan Jameela Melenggang ke DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berawal da­ri gugatan perdata yang dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mulan Jameela akhirnya lolos ke DPR. Perempuan bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan informasi tersebut.  Disampaikan, DPP Gerindra sudah menerima keputusan KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tersebut. Dengan demikian, penyanyi yang juga istri musisi Ahmad Dhani Mulan itu sah menjadi caleg terpilih melalui keputusan KPU yang dikeluarkan tanggal 16 September 2019 tersebut. ’’Karena sudah inkracht, kami mematuhi putusan pengadilan itu,” kata Andre Rosiade kepada Jawa JPG, kemarin (21/9).

Di pileg 2019, Mulan Jameela berada di nomor urut 5 di dapil Jabar XI. Meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Dengan mengumpulkan 24.192 suara, Mulan berada di ranking kelima perolehan suara terbanyak Partai Gerindra di dapil tersebut. Di dapil tersebut  Gerindra memperoleh tiga kursi.

Terpilihnya Mulan Jameela melangkahi dua caleg sekaligus. Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak. Dia juga menggeser caleg bernama Fahrul Rozi yang meraih suara terbanyak keempat. Baik Ervin Luthfi maupun Fahrul Rozi diberhentikan sebagai anggota Gerindra. ’’Keterangan di KPU, keduanya tidak memenuhi persyaratan karena diberhentikan sebagai anggota parpol. Sehingga dia  (Mulan Jameela, red) naik,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.   

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(mar/ttg/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

16 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

17 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

18 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

19 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

24 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

1 hari ago