Categories: Politik

Bawaslu Pastikan Netral saat Sidang MK

(RIAUPOS.CO) — Sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 khusus legislatif dijadwalkan digelar Juli 2019. Di Riau, setidaknya ada sembilan gugatan yang berasal dari tujuh partai politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memastikan sudah mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan. Bahkan, Bawaslu menjamin netralitas ketika dimintai keterangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Jumat (21/6). Ia mengatakan bahwa seluruh hasil gugatan murni diputuskan secara menyeluruh oleh MK. “Semua diputuskan MK. Kami Bawaslu jika dimintai keterangan siap untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya dan setrasparan mungkin,” sebut Rusidi.

Saat ditanyai apa saja materi gugatan ke MK, Rusidi mengaku tidak bisa menjawab rinci. Pasalnya, gugatan terhadap hasil pemilu dilayangkan oleh peserta dan merupakan hak yang telah dijamin undang-undang. Namun begitu, ia merasa gugatan nanti tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu serta beberapa peristiwa sepanjang pelaksanaan Pemilu 2019.

“Kemungkinan tidak akan jauh-jauh dari hasil pengawasan kami. Karena itulah tugas dan kewajiban Bawaslu,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tujuh parpol yang melayangkan gugatan dari Partai Hanura (dua gugatan), Berkarya (dua gugatan) serta masing-masing satu gugatan dari Gerindra, PDIP, NasDem, Garuda dan PKB.

Adapun tahapan gugatan di MK di antaranya adalah proses register berkas sengketa yang diajukan pemohon ke pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019. Selanjutnya, dari tahapan tersebut MK akan menggelar sidang. Kemungkinan, gugatan yang akan diproses terlebih dahulu dimulai dari sengketa Pilpres.

Selain itu akan ada juga penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah itu, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Terakhir setelah semua proses persidangan berakhir hingga ada putusan resmi dari MK KPU Riau akan menjadwalkan pengumuman hasil penetapan Pemilu 2019.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…

5 jam ago

Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wako Pekanbaru Minta Maaf ke Pedagang

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…

7 jam ago

Parkir di Halaman Minimarket Ditagih Rp15 Ribu, Jukir Liar Kabur Saat Didatangi Petugas

Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…

7 jam ago

77 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi Kepala Sekolah di Inhu, Pendaftarnya Ternyata Minim

Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…

7 jam ago

Malam Ini! Habib Syech Hadir di Masjid Raya Annur, Warga Diajak Ramaikan Riau Bershalawat

Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…

8 jam ago

Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000 per Liter

Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…

8 jam ago