Categories: Politik

Jumat Besok, Prabowo – Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memutuskan untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi pengumuman hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu akan mengajukan gugatan, Jumat (24/5) besok.

“Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK,” kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade saat dihubungi, Rabu (22/5) ini.

Andre mengatakan Prabowo memantau langsung perkembangan tim hukum BPN Prabowo – Sandiaga untuk menyiapkan gugatan ke MK. Prabowo diagendakan menggelar rapat internal bersama tim hukum BPN Prabowo – Sandiaga.

“Pak Prabowo agenda internal di Hambalang dan mungkin di Kertanegara akhirnya, untuk sekaligus memantau persiapan tim yang menggugat di MK itu agendanya,” ucap dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz merespons rencana Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viryan mengapresiasi langkah ketua umum Partai Gerindra itu untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019 melalui jalur hukum.

“KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu beliau negarawan dan kami mengapresiasi tentunya,” ungkap Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).

KPU, kata Viryan, siap menghadapi gugatan Prabowo di MK. Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah membentuk tim hukum guna beperkara di MK.

Selain tim hukum, kata Viryan, KPU juga menyiapkan data untuk menghadapi gugatan Prabowo di MK. Menurutnya, tim teknis KPU tengah bekerja mengumpulkan data terkait Pilpres 2019.

“Semuanya kami siapkan, langsung tim teknis mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu. Semangatnya bagi KPU bukan soal menang kalah dalam sengketa di MK, tetapi ini demi keadilan pemilu,” ungkap dia.

Sebelumnya Prabowo menolak hitungan KPU atas surat suara Pilpres 2019. Eks Danjen Kopassus itu akan mengajukan gugatan ke MK ketika menolak hasil Pilpres 2019.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

9 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

9 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

10 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

10 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago