Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Amin Nuryadi, staf pribadi eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Amin dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 29 Juni. Pelarangan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amin dicegah ke luar negeri seiring statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). “Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika saksi diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,†kata Febri, Sabtu (20/7).
Febri tidak menjelaskan secara spesifik apakah Amin menjadi saksi kunci dalam perkara Romy. Dia hanya menegaskan pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan saksi yang sewaktu-waktu diperlukan penyidik. “Kalau alasan spesifik tidak bisa kami sebutkan,†ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Untuk diketahui, Amin merupakan ajudan Romy yang memegang goodie bag berisi uang suap sebesar Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan Muafaq dan menjelaskan kronologi bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) Romy terjadi.
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…
Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…
RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…
Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…
Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…