Categories: Politik

MK Tegaskan Pj Kepala Daerah Konstitusional

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengangkatan ratusan Penjabat Kepala Daerah (Pj Kada) mendapat penguatan hukum. Meski menjabat dalam waktu lama, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keberadaan PJ Kepala Daerah yang akan menjabat pada 2022 hingga 2024 konstitusional.

Sikap MK itu disampaikan dalam putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 kemarin (20/4). Dalam perkara yang diajukan enam warga DKI Jakarta itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, berlakunya pasal 201 ayat 10 dan 11 tentang pengisian jabatan kepala daerah oleh Pj merupakan ketentuan peralihan. Sebab, ada agenda nasional untuk melakukan keserentakan pelaksanaan pilkada.

Ketentuan peralihan, lanjut Enny, justru dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum atas situasi yang tidak normal tersebut. "Berlakunya ketentuan peralihan tidak untuk selamanya namun bersifat transisional atau sementara dan sekali saja," ujarnya.

Enny menjelaskan, tidak digelarnya pilkada 2022 dan 2023 juga tidak melanggar hak konstitusional para pemilih. Terlebih, pilkada serentak telah dinyatakan konstitusional, melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. "Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023, dan para pemilih telah mengetahui sedari awal desain pilkada serentak nasional," imbuhnya.

MK juga memberikan masukan kepada pemerintah dalam mengangkat PJ Kada. Enny menjelaskan, sosok yang ditunjuk harus dapat menjalankan amanat fungsi jabatannya, agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan. Selain itu, Pj Kada dari ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.

Kemudian, lanjut Enny, yang bersangkutan juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan dan menyerap aspirasi publik. Penjabat baik gubernur, bupati atau wali kota harus dapat bekerjasama dengan DPRD. MK juga menyarankan pemerintah membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan Pj Kada yang memenuhi syarat. "Pj Kada juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Terpisah, pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengatakan, secara normatif, ASN yang dipilih sebagai Pj akan berkerja lurus dan netral. Namun dalam praktiknya, Hamdan mengaku ragu. Sebab, tarikan kepentingan politik di 2024 akan kencang. "Kemungkinan itu akan selalu ada walaupun secara teori tidak bisa dan tidak boleh berpihak," ujar mantan Ketua MK itu dalam diskusi virtual.

Hamdan menilai, untuk bisa menjamin terpilihnya sosok yang terbaik, dirinya mengusulkan dilakukan seleksi terbuka. Di mana prosesnya harus transparan dan partisipatif. Cara itu bisa menjadi alat kontrol publik. "Ini bisa diatur dalam regulasi, diatur secara terbuka kalau perlu open bidding," imbuhnya.(far/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

APMBR Tuding Dishub Kampar Jalankan Praktik “Jatah” Parkir

APMBR menggelar aksi di Dishub Kampar dan menyoroti dugaan praktik “jatah” parkir serta pengelolaan yang…

2 jam ago

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Tutup Drainase

DPRD Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha agar tidak menutup drainase. Penyempitan saluran air dinilai berpotensi memicu…

4 jam ago

Tabrak Lari di Pekanbaru, Pekerja Marka Jalan Meninggal Dunia

Pekerja marka jalan di Pekanbaru tewas ditabrak mobil yang kabur dini hari. Polisi memburu pelaku,…

5 jam ago

Warga Meranti Tolak Kenaikan Tarif Kapal yang Dinilai Memberatkan

Rencana kenaikan tarif kapal di Kepulauan Meranti menuai penolakan warga. Tarif naik lebih 20 persen…

6 jam ago

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

1 hari ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

1 hari ago