Categories: Politik

Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Lebih 10 Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan serius dalam penanganan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dilakukan puluhan pegawainya. Sudah ada lebih dari 10 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka. Koalisi masyarakat anti korupsi meminta KPK tak tebang pilih dalam penanganan itu, sekaligus segera ada proses pidana. 

“Kami tegaskan persoalan ini bukan berhenti di etik saja. Ada proses lain seperti sanksi disiplin dan pidana,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (20/2). Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah awal dari keberlanjutan kasus ini.

Putusan sidang etik Dewas pada Kamis (15/2) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai KPK yang melanggar. Mereka diminta untuk meminta maaf ke publik terkait perilakunya. Dewas juga merekomdasikan ke kepegawaian KPK agar puluhan pegawai itu diproses secara disipilin.

Ali menyebut, rekomendasi Dewas itu lah yang membuat KPK sekarang berproses. Misalnya soal pelanggaran dispilin. Yang sanksinya bisa berujung ke pemecatan. Bahkan, tak hanya itu, KPK juga sedang menyeret puluhan pegawai lancung tersebut ke perkara hukum. Yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan.

“Di mana yang kita tahu pada tahapan ini sudah ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya. Saat ini, sudah ada lebih dari 10 pegawai yang terlibat pungli tersebut menyandang status sebagai tersangka. Namun, Ali belum mau merinci siapa saja yang berstatus tersangka kemarin.

Ali menyebutkan, tak semua mereka yang diperiksa dalam perkara ini bisa berujung ke perkara pidana. Misalnya soal ada atasan yang tidak melanggar hukum atau menerima uang, namun dia lalai dengan tugas pegawasan pegawainya di Rutan.

Ali berharap publik memahami perkara ini secara klir. Sebab, dia melihat seolah-olah mereka yang melanggar aturan itu hanya dikenakan sanksi etik. Padahal proses sanksi disiplin bahkan pidana sedang berproses saat ini di KPK. “Perkara ini bukan hanya berhenti di etik,” katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Diky Anandya mengatakan sanksi hanya minta maaf adalah dampak buruk dari revisi UU KPK. Ini lantaran kepegawaian KPK kini tak lagi mandiri dan harus mengikuti perundangan ASN. Lantaran pegawai KPK berstatus ASN. ICW mendorong agar Dewas segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK. Dan semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini segera dipecat.

Ini sesuai dengan Pasal 5 Huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. (elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

10 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

14 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

2 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

2 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

2 hari ago