Categories: Politik

Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Lebih 10 Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan serius dalam penanganan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dilakukan puluhan pegawainya. Sudah ada lebih dari 10 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka. Koalisi masyarakat anti korupsi meminta KPK tak tebang pilih dalam penanganan itu, sekaligus segera ada proses pidana. 

“Kami tegaskan persoalan ini bukan berhenti di etik saja. Ada proses lain seperti sanksi disiplin dan pidana,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (20/2). Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah awal dari keberlanjutan kasus ini.

Putusan sidang etik Dewas pada Kamis (15/2) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai KPK yang melanggar. Mereka diminta untuk meminta maaf ke publik terkait perilakunya. Dewas juga merekomdasikan ke kepegawaian KPK agar puluhan pegawai itu diproses secara disipilin.

Ali menyebut, rekomendasi Dewas itu lah yang membuat KPK sekarang berproses. Misalnya soal pelanggaran dispilin. Yang sanksinya bisa berujung ke pemecatan. Bahkan, tak hanya itu, KPK juga sedang menyeret puluhan pegawai lancung tersebut ke perkara hukum. Yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan.

“Di mana yang kita tahu pada tahapan ini sudah ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya. Saat ini, sudah ada lebih dari 10 pegawai yang terlibat pungli tersebut menyandang status sebagai tersangka. Namun, Ali belum mau merinci siapa saja yang berstatus tersangka kemarin.

Ali menyebutkan, tak semua mereka yang diperiksa dalam perkara ini bisa berujung ke perkara pidana. Misalnya soal ada atasan yang tidak melanggar hukum atau menerima uang, namun dia lalai dengan tugas pegawasan pegawainya di Rutan.

Ali berharap publik memahami perkara ini secara klir. Sebab, dia melihat seolah-olah mereka yang melanggar aturan itu hanya dikenakan sanksi etik. Padahal proses sanksi disiplin bahkan pidana sedang berproses saat ini di KPK. “Perkara ini bukan hanya berhenti di etik,” katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Diky Anandya mengatakan sanksi hanya minta maaf adalah dampak buruk dari revisi UU KPK. Ini lantaran kepegawaian KPK kini tak lagi mandiri dan harus mengikuti perundangan ASN. Lantaran pegawai KPK berstatus ASN. ICW mendorong agar Dewas segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK. Dan semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini segera dipecat.

Ini sesuai dengan Pasal 5 Huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. (elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

2 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

2 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

2 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

2 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago