Categories: Politik

Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan

(RIAUPOS.CO) — BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman mengingatkan pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, adalah sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang prima.
Untuk itu, perlu komitmen dari kepala desa beserta perangkatnya, untuk tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, dengan tidak memberatkan masyarakat terhadap pungutan liar diluar peraturan daerah atau peraturan desa yang ada.
‘’Saya minta para kades se-Rohul berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, manfaatkan bantuan dana desa (DD) dan alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya untuk melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada rakyat atau masyarakat banyak. Jangan mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tertentu,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, usai melaksanakan silaturahmi dengan para kepala desa se-Rohul yang dipusatkan di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rabu (17/7) lalu.
Sukiman mengaku, dirinya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan para kepala desa, dalam setiap acara pemerintaha, agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan. Program pembangunan yang direncanakan, harus mempriortaskan untuk kebutuhan masyarakat desa.
Karena bantuan ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah ke desa jumlah bervariasi berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar.
Bupati meminta kepada seluruh kades, agar dapat memanfaatkan ADD dan DD dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Jadi pembangunan yang direncanakan itu harus diutamakan kepentingan masyarakat, jangan kepentingan pribadi. Sehingga pembangunan di desa bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,’’ katanya.
Dijelaskannya, bantuan dana desa tersebut digunakan untuk membiayai ‎penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
‘’Kita harapkan dalam pemanfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku. Pemerintah desa dapat bersama-sama dengan perangkatnya dan masyarakat untuk merumuskan program pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah untuk kemajuan desa,’’ tambahnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

17 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

18 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

18 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago