Categories: Politik

Kubu 02 Tantang Bawaslu Diskualifikasi 01

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan pihaknya tengah fokus melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019 kepada Bawaslu.

Andre memastikan pihaknya juga akan mempersoalkan berbagai indikasi kecurangan yang terjadi di Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Urusan pilpres kami fokus sekarang di Bawaslu. Urusan pileg akan ke MK, ada beberapa dapil yang akan kami bawa ke MK,” kata Andre dalam diskusi Menanti 22 Mei di Jakarta, Sabtu (18/5).  

Andre menuturkan, pihaknya masih yakin bahwa Prabowo-Sandi menang atas Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin Pilpes 2019. Dia pun berharap Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi–Ma’ruf. “In sya Allah kami masih yakin menang. Kami yakin Bawaslu kalau bernyali,  kalau punya keberanian, kalau punya nurani, pasti berani mendiskualifikasi 01,” ungkap Andre.

Dia mengatakan, pihaknya belum terpikirkan untuk melakukan gugatan pilpres ke MK. Sebab, sekarang ini BPN Prabowo-Sandi masih fokus ke Bawaslu. “Belum terpikir (ke MK), karena masih ada ruang di Bawaslu. Sekarang kami fokus di Bawaslu,” tambah Andre.

Menurut Andre, pendekatan dalam penyelesaian masalah pileg dan pilpres tentu berbeda. Apalagi, ujar Andre, dugaan terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang TSM ada pada pilpres. Mulai dari sebelum, saat pemilu, dan setelah pencoblosan. “Jadi, pendekatan berbeda tetapi kami konstitusional,” jelasnya.

Dia mengatakan, menolak hasil pemilu juga merupakan hak. Namun, ujar dia, calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto saat berpidato di Hotel Sahid, Jakarta, sudah mengingatkan akan menolak rekapitulasi jika terjadi kecurangan. “Yang penting konstitusional cara menolaknya,” katanya.

Menurut Andre, KPU juga tidak protes karena  mereka menolak hasil pemilu. Yang penting, menyampaikan di forum konsitusional seperti rapat pleno rekapitulasi dan mengisi form. “Jadi, jangan sampai orang menolak dianggap inkonstitusinal. Itu ada aturannya dan itu tidak makar,” ujarnya.(boy/das)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

5 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, 2.220 Warga Pelalawan Terserang Penyakit ISPA

Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…

6 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kabupaten Kampar Tembus 1.740 Pasien

Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…

6 jam ago

PSPS Pekanbaru vs Persiraja Banda Aceh: Momentum Asykar Bertuah Bangkit di Laga Kandang

Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…

6 jam ago

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

15 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

15 jam ago