Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik (kiri) melakukan pertemuan dengan Sekjen PBB Afriansyah Noor, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulu, beberapa waktu lalu. (JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski sengketa hasil Pilpres 2024 belum tuntas, Gerindra terus mengintensifkan perumusan susunan kabinet. Termasuk rencana bagi-bagi posisi menteri untuk partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
’’Pembicaraan tentang susunan kabinet dalam pemerintahan Prabowo-Gibran makin intensif,’’ kata Ahmad Muzani, Sekjen DPP Partai Gerindra, di DPR, kemarin (18/4). Muzani menyebut perumusan kabinet Prabowo-Gibran tidak hanya untuk mengakomodasi jatah menteri bagi partai koalisi. Pihaknya juga membidik sosok dari kalangan profesional yang memiliki keahlian.
Muzani menegaskan, ada beberapa syarat untuk menjadi menteri Prabowo-Gibran. Di antaranya mengetahui, memahami dan menyetujui program presiden. Baik program yang dikampanyekan maupun yang sudah dibicarakan dalam debat capres-cawapres.
Perihal wacana jatah menteri ke partai koalisi berdasar kontribusi perolehan suara, Muzani menyebut komitmen koalisi menjadi pertimbangan penting. Sementara terkait jatah menteri untuk internal Gerindra, Muzani hanya menjawab diplomatis. ’’Yang juga akan kami perhitungkan adalah orang-orang yang mendapatkan rekomendasi,’’ terangnya.(tyo/c17/bay/jpg)
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…