Categories: Politik

Fokus Tuntaskan Durasi Kampanye

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembahasan tahapan pemilu akan digelar di masa reses. Rencananya, akan digelar forum rapat konsinyering tertutup antara KPU, DPR dan Pemerintah. Konsinyering itu akan digelar mulai Kamis (21/4) hingga Sabtu (23/4) mendatang. Kepastian itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantor KPU RI Jakarta, kemarin (18/4). Dia menjelaskan, pembahasan tahapan pemilu harus dilakukan karena waktu yang tersisa semakin mepet. "Topik yang akan dibahas menindaklanjuti RDP kemarin, membahas detail-detailnya tahapan," ujarnya.

Fokus utama konsinyering ada pada durasi kampanye. Sebab, baik pemerintah, KPU dan DPR masih berbeda pendapat. Di mana KPU mengusulkan 120 hari, pemerintah 90 hari dan DPR 60-90 hari kampanye. Bagi KPU, kata Hasyim, durasi kampanye tidak terlepas dari tahapan lainnya. Sebab, saat kampanye berjalan, KPU harus menyiapkan logistik seperti surat suara dan sebagainya. Jika durasi kampanye dipangkas, pihaknya khawatir pengadaan logistik tidak cukup waktu.

Meski demikian, Hasyim membuka peluang pemangkasan durasi kampanye. Hal itu terjadi jika janji pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang percepatan pengadaan logistik bisa direalisasikan. "Dalam konsinyering besok itu juga dibahas," imbuhnya.

Pihaknya berharap, proses konsinyering itu bisa berjalan lancar. Sehingga persetujuan terhadap PKPU Tahapan bisa dilakukan pada rapat kerja usai lebaran nanti. "In sya Allah Mei selesai," kata Hasyim. Tahapan Pemilu 2024, rencananya akan dimulai 14 Juni 2022.

Sementara itu, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan, agar proses di konsinyering tidak lama, pembahasannya tidak perlu dari awal. Mengingat sebelumnya sudah ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan pemerintah.

"Misalnya saja pada tahap kampanye, maka konsinyering bisa difokuskan dengan mencari waktu yang ideal dan disesuaikan dengan kesanggupan penyelenggara," ujarnya.

Ihsan berharap agar pemerintah tidak mengintervensi terlalu dalam. Pemerintah cukup menyampaikan masukan. Sementara jadwal dan tahapan tetap diserahkan pada KPU sesuai dengan kesanggupannya. "Ini juga untuk menghindari persepsi publik kalau pemerintah memiliki tendensi terhadap jadwal dan tahapan," imbuhnya.(far/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

19 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

20 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

20 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

20 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

21 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

22 jam ago