Categories: Politik

Arsul Sani Resmi Jabat Hakim MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arsul Sani resmi menjabat hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams usai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Latar belakangnya sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan anggota DPR RI memantik keraguan sejumlah pihak.

Menanggapi hal itu, Arsul menegaskan siap mengembalikan keraguan publik. Diakuinya, ada dua hal yang harus dia pegang, yakni independensi dan impersialitas. Menurutnya, dua hal ini tidak hanya disampaikan, tapi juga harus dibuktikan. “Dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara, yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi lembaga yudisial. Seperti diketahui, dalam waktu belakangan ada sentimen negatif kepada MK. Terutama ketika memutuskan aturan yang diduga menguntungkan individu untuk menjadi calon wakil presiden. “Modal utama ini harus dikuatkan secara terus menerus dan tidak sebaliknya tergerus,” ungkapnya.

Ditemui dalam acara penyambutan di MK, Arsul menegaskan dirinya tidak hanya mundur dari PPP. Dalam perkara tertentu, dia juga siap untuk tidak terlibat. Misalnya perselisihan hasil pemilu yang melibatkan PPP. ‘’Sebaiknya tidak boleh saya terlibat dalam perkara PHPU yang menyangkut PPP,” tuturnya.

Diakuinya, meski punya komitmen independen, prasangka publik harus dihindari. Lantas, bagaimana dengan sengketa Pilpres? Arsul mengatakan, keenam calon presiden maupun wakilnya, tidak punya hubungan pribadi dengannya. Bukan juga kader PPP.

Namun jika dirasa perlu untuk tidak terlibat dalam perkara pilpres, Arsul siap mengikutinya. Hal itu, tentu akan menjadi bahan pembicaraan dalam rapat permusyawaratan hakim. “Apapun yang diputuskan saya sami’na waatokna (mentaati),” tegasnya.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, memang sudah seharusnya hakim MK taat pada asas. Dalam kasus Arsul, kemungkinan besar memang tidak akan dilibatkan jika terkait PPP. “Dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP,” ujarnya.

Tak hanya Arsul, hal serupa juga berlaku terhadap Anwar Usman. Enny menyebut, Anwar tidak diperbolehkan menangani perkara PSI yang dipimpin ponakannya Kaesang Pangarap. “Jadi memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati,” imbuhnya.

Kemudian untuk Pilpres 2024, sejauh ini hanya Anwar yang dipastikan tidak dilibatkan. Sementara untuk Arsul, masih akan menunggu hasil rapat hakim.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyerahkan hal itu ke mekanisme internal. Yang jelas, secara etik, jika ada potensi konflik kepentingan, maka penanganan perkara harus dihindari. Namun disisi lain, harus juga dipastikan syarat kuorum dari setiap perkara. Sesuai ketentuan, perkara minimal ditangani tujuh hakim.(far/lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

10 jam ago

Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Pohon

Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…

10 jam ago

Bupati Rohul Ingatkan Warga dan UMKM, Jangan Abaikan Kebersihan Bina Praja

Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…

12 jam ago

Libur Idulfitri, Alam Mayang Tetap Jadi Magnet Wisata Keluarga

Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…

13 jam ago

Gaji ASN Meranti Molor, Pemkab Pastikan Cair Sebelum Akhir Maret

Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…

14 jam ago

Cegah Kelangkaan BBM, Polres Siak Intensif Patroli SPBU

Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…

14 jam ago