Categories: Politik

Bawaslu Ancam Parpol; Jangan Rusak Pilkada Meranti dengan Mahar

MERANTI(RIAUPOS.CO)-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kepulauan Meranti, ancam pengurus partai politik (Parpol) yang melakukan proses penjaringan setiap bakal calon (Balon) kepala daerah, dengan mahar.

Tak ada toleransi. Seperti diberitahukan oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Sabtu (16/11/19) siang, jika ditemukan, pihaknya siap lakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan sebelumnya, tentang aturan pemilihan bupati, gubernur dan walikota yang melalukan pelanggaran tersebut diacam kurungan penjara dan denda.

“Pidana. Pada pasal 187b itu jelas, kurungan minimal t; iga tahun atau maksimal enam tahun dan denda juga tiga ratus juta atau maksimal satu milliar rupiah,” ungkapnya.

Menurutnya himbauan tersebut perlu dilakukan, mengingat beberapa Parpol telah dan sedang memasuki tahapan penjaringan Balon Pilkada Kepulauan Meranti 2020.

Menurut dia, penekanan terhadap larangan praktik politik uang maupun mahar politik akan dilakukan Bawaslu secara terus menerus. Dan saat ini ia mengaku bahwa pihaknya telah mengendus praktik tersebut.

Seperti diketahui Balon kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah memenuhi syarat sebagai peserta yang akan dipilih.

Menurut dia, untuk persyaratan pencalonan dari jalur parpol atau gabungan parpol harus didukung paling sedikit 6 kursi DPRD setempat. Sementara untuk calon perseorangan, lanjut dia, harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 15 ribu orang dan tersebar di paling sedikit lima kecamatan di Kepulauan Meranti.

“Untuk itu bagi setiap peserta harus benar benar paham dengan aturan ini. Sehingga hal yang buruk tersebut tidak terjadi dan dapat mencoreng pelaksanaan Pilkada Meranti 2020 mendatang,” ujarnya.
Laporan Wira Saputra
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

2 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

3 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

3 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

3 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

3 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 hari ago