Categories: Politik

Rohul Punya Kans Lanjut ke Sidang Pembuktian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Delapan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II akan menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi besok (19/5). Seluruh gugatan yang merupakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) itu dinilai memiliki peluang untuk diproses MK ke tahap selanjutnya.

Delapan perkara itu datang dari pilkada Halmahera Utara, Sekadau, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Kota Banjarmasin, serta dua perkara dari Rokan Hulu. Berdasar hasil kajian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, semua perkara tersebut memiliki kans melaju ke sidang pembuktian. Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal itu ditinjau dari aspek formil yang ditentukan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Pertama, soal kedudukan hukum. Menurut Ihsan, dipastikan yang mengajukan delapan perkara sengketa PHP jilid II itu adalah pasangan calon (paslon). Secara aturan, mereka punya hak untuk mengajukan sengketa."Memang memiliki kedudukan hukum," ujarnya kemarin (17/5).

Syarat tenggang waktu pengajuan, sebagaimana pasal 157 UU Pilkada, juga sudah terpenuhi. Sebab dari pantauan Kode Inisiatif, PHP yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, yakni tiga hari pasca penetapan hasil.

Kemudian untuk persoalan ambang batas, Ihsan menilai tidak ada perubahan suara yang signifikan pasca-PSU. Logikanya, semua daerah yang menggelar PSU sudah tidak memiliki problem persyaratan ambang batas."Di Kota Banjarmasin sejak awal sudah melewati ambang batas. Meski begitu, MK tetap mengabulkan dan memerintahkan PSU," lanjutnya.

Dengan fakta itu, Ihsan menyebut tantangan tinggal pada seberapa jauh pemohon mampu membeberkan bukti kecurangan PSU. Dia menilai, jika buktinya kuat, pemohon relatif lebih mudah membeberkan alat bukti dibandingkan sengketa sebelumnya.

Secara cakupan, pelaksanaan PSU jauh lebih sempit dan berfokus pada TPS tertentu saja. Dia berharap, MK dapat memeriksa permohonan secara cermat sehingga bisa menghadirkan keadilan substantif."Yang terpenting adalah MK harus memeriksa terlebih dahulu syarat formil untuk kemudian dapat diputuskan apakah perkara tersebut lanjut atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menghadapi gugatan jilid II. KPU RI telah memberikan supervisi kepada daerah-daerah yang terkait dengan sengketa lanjutan itu. Di sisi lain, jumlah gugatan di PHP jilid II bertambah. Dilansir dari laman resmi MK, telah masuk satu permohonan baru yang disampaikan paslon pilkada Kabupaten Sekadau Aron-Subandrio. Dengan demikian, ada dua permohonan dari Sekadau. Sebelumnya, diajukan paslon Rupinus-Aloysius.(far/c6/bay)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago