Categories: Politik

Rohul Punya Kans Lanjut ke Sidang Pembuktian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Delapan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II akan menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi besok (19/5). Seluruh gugatan yang merupakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) itu dinilai memiliki peluang untuk diproses MK ke tahap selanjutnya.

Delapan perkara itu datang dari pilkada Halmahera Utara, Sekadau, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Kota Banjarmasin, serta dua perkara dari Rokan Hulu. Berdasar hasil kajian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, semua perkara tersebut memiliki kans melaju ke sidang pembuktian. Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal itu ditinjau dari aspek formil yang ditentukan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Pertama, soal kedudukan hukum. Menurut Ihsan, dipastikan yang mengajukan delapan perkara sengketa PHP jilid II itu adalah pasangan calon (paslon). Secara aturan, mereka punya hak untuk mengajukan sengketa."Memang memiliki kedudukan hukum," ujarnya kemarin (17/5).

Syarat tenggang waktu pengajuan, sebagaimana pasal 157 UU Pilkada, juga sudah terpenuhi. Sebab dari pantauan Kode Inisiatif, PHP yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, yakni tiga hari pasca penetapan hasil.

Kemudian untuk persoalan ambang batas, Ihsan menilai tidak ada perubahan suara yang signifikan pasca-PSU. Logikanya, semua daerah yang menggelar PSU sudah tidak memiliki problem persyaratan ambang batas."Di Kota Banjarmasin sejak awal sudah melewati ambang batas. Meski begitu, MK tetap mengabulkan dan memerintahkan PSU," lanjutnya.

Dengan fakta itu, Ihsan menyebut tantangan tinggal pada seberapa jauh pemohon mampu membeberkan bukti kecurangan PSU. Dia menilai, jika buktinya kuat, pemohon relatif lebih mudah membeberkan alat bukti dibandingkan sengketa sebelumnya.

Secara cakupan, pelaksanaan PSU jauh lebih sempit dan berfokus pada TPS tertentu saja. Dia berharap, MK dapat memeriksa permohonan secara cermat sehingga bisa menghadirkan keadilan substantif."Yang terpenting adalah MK harus memeriksa terlebih dahulu syarat formil untuk kemudian dapat diputuskan apakah perkara tersebut lanjut atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menghadapi gugatan jilid II. KPU RI telah memberikan supervisi kepada daerah-daerah yang terkait dengan sengketa lanjutan itu. Di sisi lain, jumlah gugatan di PHP jilid II bertambah. Dilansir dari laman resmi MK, telah masuk satu permohonan baru yang disampaikan paslon pilkada Kabupaten Sekadau Aron-Subandrio. Dengan demikian, ada dua permohonan dari Sekadau. Sebelumnya, diajukan paslon Rupinus-Aloysius.(far/c6/bay)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek di Siak, Pelaku Sudah Merencanakan

Seorang pemuda di Siak tega bunuh nenek kandung usai salat Magrib. Pelaku ditangkap di hotel…

13 jam ago

Stok Darah RSUD Rohul Jadi Perhatian, PMI Teken MoU dengan OPD

PMI Rohul dan OPD teken MoU untuk jaga stok darah RSUD. Targetkan 3.000 kantong per…

15 jam ago

Pemkab Rohul 120 Formasi CPNS Diusulkan, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Pemkab Rohul usulkan 120 formasi CPNS 2026 ke Kemenpan RB. Tenaga kesehatan jadi prioritas untuk…

15 jam ago

30 Ton Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, DPRD Kampar Desak Pengusutan Tuntas

Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…

16 jam ago

Mesin Lelah Usai Mudik? Suzuki Tawarkan Service Hemat hingga 50 Persen

Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…

16 jam ago

Satu Warga Meninggal, Kasus DBD di Bangko Capai 38 Orang

Kasus DBD di Bangko capai 38 orang, satu warga meninggal dunia. Petugas minta masyarakat tingkatkan…

17 jam ago