Categories: Politik

Gakkumdu Tingkatkan Status Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PPP

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pekan lalu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meningkatkan status dugaan tindak pidana pemilu atas politik uang yang dilakukan oleh caleg Gerindra di dapil IV Inhu menjadi penyidikan.
Selanjutnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu meningkatkan status dugaan penggelembungan suara caleg PPP di dapil I Inhu ke tingkat penyidikan.

“Ini juga atas masa penanganan selama 14 hari kerja semenjak kasus tersebut dilaporkan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu memutuskan melalui rapat atas tindak lanjut dugaan penggelembungan suara caleg PPP ke tingkat penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Jumat (17/5).

Setelah penanganan kasus tersebut diputuskan dalam rapat ditingkatkan ke penyidikan sejak itu pula dilimpahkan ke Polres Inhu. Sehingga ke depannya sebagai tindak lanjut dugaan penggelembungan suara caleg PPP tersebut ditangani oleh Polres Inhu.

Rapat Sentra Gakkumdu Jumat (17/5) juga membahas soal tindak lanjut dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg PDI Perjuangan dari dapil II Inhu. “Pada rapat tersebut kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg PDIP di dapil II dihentikan prosesnya karena alat bukti tidak cukup dan saksi utamanya tidak hadir,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, kesepakatan peningkatan status laporan dugaan penggelembungan suara caleg PPP tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Di mana selama 14 hari, Sentra Gakkumdu sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya terlapor yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa Ramadan bersama satu anggota PPK Rengat Muhammad Ridwan.

Selain itu, Sentra Gakkumdu juga sudah memeriksa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai saksi berikut dengan pelapor. Hanya saja saat mengundang caleg PPP atas nama Doni Rinaldi dan Samsu untuk diperiksa, namun tidak kunjung hadir. “DR diperiksa berkenaan dengan perolehan suaranya yang diduga digelembungkan dan Sa diperiksa atas suaranya yang berkurang,” tambahnya.

Walup un kedua caleg PPP tersebut tidak hadir, tetapi semua unsur atas laporan yang juga dari caleg PPP atas nama Mulya Eka Maputra SSos sudah terpenuhi. Sehingga keputusan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kejaksaan, kepolisian atas dugaan penggelembungan suara tersebut sudah sesuai aturan.(kas)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

16 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

17 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago