Categories: Politik

Pemakzulan Presiden Disebut Ide Liar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – ISU pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak etis diangkat. Terlebih pemakzulan secara konstitusi tidak diperbolehkan, hanya dalam keadaan tertentu situasi itu terjadi.

“Pemerintahan presidensial itu cirinya 3 adalah fictem presiden ada kalau 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh ada ide-ide pemakzulan dan pemakzulan itu adalah ide liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Ali menyampaikan, ada 3 alasan yang memungkinkan seorang presiden dimakzulkan. Pertama melanggar hukum, kedua tidak mampu menjalankan tugas, dan ketiga presiden melakukan pelanggaran berat.

Dari ketiga penyebab tersebut dinilainya, Jokowi tidak satu pun memenuhinya. Jokowi tidak pernah melanggar hukum, dia pun masih mampu menjalankan tugas sehari-hari sebagai presiden dan tidak pernah diputus melanggar etik berat. “Jadi dengan demikian, ide pemakzulan menurut saya tidak tepat dalam sistem kenegaraan yang ada di Indonesia, khususnya di saat-saat pemilihan presiden yang diujung,” kata Ali.

Atas dasar itu, isu pemakzulan tidak perlu dimunculkan dalam kondisi seperti sekarang. Bagi pihak yang tidak puas dengan kinerja Jokowi pun, langkah konstitusi yang ada adalah melalui pemilu 5 tahunan untuk mengganti pemimpin.

“Urusan tidak puas dalam sistem pemerintahan presidensial, maka kalau tidak puas nunggu pemilu. Karena parameter puas dan tidak puasnya atas presiden existing adalah next election, pemilu berikutnya,” pungkas Ali.

Tegaskan Tak Pernah Beri Pernyataan

Dalam pada itu, calon wakil presiden (cawapres) yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI. Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (17/1).

Dia menegaskan, tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud hanya mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat mendesak Presiden Joko Widodo untuk dimakzulkan. Desakan ini terjadi jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung sebentar lagi. Penegak Kedaulatan Rakyat ini menyampaikan usul pemakzulan ini saat bertemu dengan Mahfud MD.

Para tokoh itu meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Jokowi. Sebab, kepala negara dinilai tak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal.(ose)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

4 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

4 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

5 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

5 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

23 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago