Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat akan menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, belum lama ini. (Dok Riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dipastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Permohonan upaya hukum tingkat akhir tersebut telah resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhitung sejak Selasa (13/10/2026).
Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pendaftaran kasasi tersebut dan menyampaikan bahwa tim penasihat hukum tengah menyusun berkas memori kasasi.
“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,55 miliar ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar kepada Abdul Wahid.
Namun pada tingkat banding, PT Riau memberatkan hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara, sementara pidana denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Langkah pendaftaran kasasi ini diambil untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan pertimbangan hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Riau.
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…