Categories: Politik

Laporkan Penggelembungan Suara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kubu 01 dan 03 kompak menyuarakan adanya kecurangan pada Pilpres 2024. Menurut mereka ada penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani membantah adanya kecurangan tersebut. TKN pun akan melakukan pembuktian untuk menjawab tudingan tersebut.

“Nanti kami akan buktikan bahwa anggapan dan tuduhan itu tidak benar,” kata Muzani di Senen, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).

Muzani mengatakan, Prabowo akan merangkul semua pihak bila disahkan sebagai presiden, termasuk pihak yang menjadi kompetitor. Upaya komunikasi terus dilakukan dengan kubu 01 dan 03.

“Pak Prabowo juga meminta kepada kami untuk terus berkomunikasi dengan para pemimpin partai politik dan kekuatan-kekuatan yang kemarin tidak mendukung beliau,” jelas Muzani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pakar Timnas Amin Amin Subekti menjelaskan, dari 335 laporan penggelembungan suara yang diterima dan diverifikasi sejauh ini, terdapat perbedaan angka di dalam tabulasi dengan dokumen pendukung C1 hasil yang ada di situs KPU. ”Itu tersebar di 181 (kabupaten) kota dan 36 provinsi,” kata Amin dalam konferensi pers kemarin (15/2).

Dia menegaskan, indikasi penggelembungan suara di ratusan TPS itu tidak hanya terjadi pada satu pasangan calon (paslon). Tapi semua paslon. Namun, proporsi suara yang digelembungkan paling banyak ada di kubu paslon 02. Yakni, 65 persen. Paslon 01 mendapat tambahan 19,6 persen. Kemudian, pasangan nomor urut 3 mendapatkan 15,4 persen.

Sementara itu, partai pendukung Ganjar-Mahfud menggelar pertemuan di Gedung High End di Jalan Menteng kemarin. Pertemuan tersebut dihadiri ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud, capres Ganjar dan cawapresnya, Mahfud MD, serta tim inti TPN.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan berbagai temuan dari aktivis demokrasi terkait kecurangan pemilu. ”Serta dikaji soal pasal-pasal Undang-Undang Pemilu terkait keterlibatan pejabat negara. Yang menurut UU seharusnya bertentangan,” ujarnya.(jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

13 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

13 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

16 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

16 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

16 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

18 jam ago