Rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9) akan mengagendakan pengesahan RUU Perkawinan. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masa jabatan anggota legislatif periode 2014–2019 tinggal dua pekan lagi. Salah satu pekerjaan rumah yang belum dituntaskan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat presiden untuk hal itu.
”Dari sepuluh fraksi, dua yang tidak setuju,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Melihat komposisi tersebut, Yohana yakin RUU yang menggantikan UU 1/1974 tentang Perkawinan itu akan disahkan. Jika benar, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Selama ini untuk perempuan batas minimalnya 16 tahun. Sedangkan laki-laki 18 tahun.
RUU Perkawinan akan dimasukkan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Yohana berharap tak ada kendala sehingga pengesahan bisa berlangsung.
Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan bahwa revisi RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibawa ke rapat paripurna. Anggota Baleg DPR Andi Yuliani Paris mengatakan, RUU tersebut diparipurnakan pada Selasa mendatang.
Anggota Komisi II DPR Sudiro Asno menambahkan, saat ini mayoritas fraksi sudah menyepakati revisi itu. ”Tinggal Fraksi PPP dan PKS yang masih menginginkan batas minimal 18 tahun untuk perempuan,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…