Categories: Politik

Pakar Hukum: BW Langgar Kode Etik Advokat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bambang Wijojanto (BW) kini berada dalam sorotan. Mantan komisioner KPK itu dianggap telah melanggar Kode Etik Advokat. Alasannya, seorang advokat yang masih memiliki jabatan publik dilarang beracara (praktik hukum sebagai pengacara) yakni memeriksa dan mempertimbangkan perkara di pengadilan.
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan, menjelaskan hal itu. Menurutnya, saat ini  BW masih menjabat sebagai pejabat pemerintah yakni sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta dan menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulan.
Nah, di sisi lain, BW merupakan ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau dilihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy saat dihubungi awak media, Jumat (14/6).
Menurut dia, semua pengacara terikat oleh Kode Etik Advokat. Pengacara tidak bisa mengabaikan Kode Etik Advokat. Tidak terkecuali bagi BW yang kini bersengketa di MK.
“Dalam konteks dan etika yang harus dipegang oleh pengacara, maka terikat pada kode itu sendiri,” ujar dia.
Jimmy juga sudah mendengar ada pihak yang melaporkan BW ke Peradi atas dugaan melanggar kode etik profesi advokat. Dia menekankan, pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding untuk menghalangi kegiatan BW membela paslon 02.
Namun, kata dia, laporan itu harus dilihat sebagai upaya penegakan etika profesi advokat yang ada di dalam aturan.
Dalam kesempatan ini, Jimmy turut menyinggung pernyataan BW agar MK tidak menjadi bagian dari rezim korup dengan menolak dalil permohonan Prabowo -Sandiaga.
“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujar Jimmy.
Dia menilai BW keliru mengucapkan hal itu. Sebab, kata dia, BW mengesankan dirinya sendiri sebagai pihak yang paling bersih dan antikorupsi.
“Jadi, ketika orang sekelas BW mengatakan seperti itu maka sama saja mengajarkan masyarakat mulai tidak mempercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku,” ujar dia. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

2 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

6 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

6 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

8 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

12 jam ago