Categories: Politik

Pakar Hukum: BW Langgar Kode Etik Advokat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bambang Wijojanto (BW) kini berada dalam sorotan. Mantan komisioner KPK itu dianggap telah melanggar Kode Etik Advokat. Alasannya, seorang advokat yang masih memiliki jabatan publik dilarang beracara (praktik hukum sebagai pengacara) yakni memeriksa dan mempertimbangkan perkara di pengadilan.
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan, menjelaskan hal itu. Menurutnya, saat ini  BW masih menjabat sebagai pejabat pemerintah yakni sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta dan menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulan.
Nah, di sisi lain, BW merupakan ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau dilihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy saat dihubungi awak media, Jumat (14/6).
Menurut dia, semua pengacara terikat oleh Kode Etik Advokat. Pengacara tidak bisa mengabaikan Kode Etik Advokat. Tidak terkecuali bagi BW yang kini bersengketa di MK.
“Dalam konteks dan etika yang harus dipegang oleh pengacara, maka terikat pada kode itu sendiri,” ujar dia.
Jimmy juga sudah mendengar ada pihak yang melaporkan BW ke Peradi atas dugaan melanggar kode etik profesi advokat. Dia menekankan, pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding untuk menghalangi kegiatan BW membela paslon 02.
Namun, kata dia, laporan itu harus dilihat sebagai upaya penegakan etika profesi advokat yang ada di dalam aturan.
Dalam kesempatan ini, Jimmy turut menyinggung pernyataan BW agar MK tidak menjadi bagian dari rezim korup dengan menolak dalil permohonan Prabowo -Sandiaga.
“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujar Jimmy.
Dia menilai BW keliru mengucapkan hal itu. Sebab, kata dia, BW mengesankan dirinya sendiri sebagai pihak yang paling bersih dan antikorupsi.
“Jadi, ketika orang sekelas BW mengatakan seperti itu maka sama saja mengajarkan masyarakat mulai tidak mempercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku,” ujar dia. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

15 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

17 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

1 hari ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

2 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago