tak-sesuai-ketentuan-gubri-kembalikan-surat-pemberhentian-ketua-dprd-pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengembalikan surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengembalian surat tersebut dikarenakan pemberhentian Hamdani dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus menjelaskan, setelah menerima surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Pemko Pekanbaru, pihaknya terlebih dahulu melihat aturan-aturan sebelum memproses surat tersebut.
"Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan Pemko Pekanbaru meneruskan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru itu tak bisa diproses karena memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dan suratnya dikembalikan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam memproses surat pemberhentian tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat tersebut tidak bisa diproses.
"Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…
Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…
Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…