Categories: Politik

Mendagri: Gubernur Jakarta Dipilih, Bukan Ditunjuk

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Isu terkait pengangkatan dan pemberhentian gubernur DKJ juga dibahas dalam rapat bersama pemerintah itu.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, muatan materi RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. ’’Ada empat materi muatan dalam draf RUU DKJ,’’ jelas Supratman dalam rapat, kemarin (13/3).

Poin pertama mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara. Yakni, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Berikutnya, RUU DKJ mengatur upaya mengatasi persoalan yang ada di Jakarta dan daerah sekitarnya. ’’Dan, menyinergikan antara Jakarta dan daerah penunjang seperti Tangerang, Kota Tangerang, Depok, Bekasi, dan Cianjur,’’ beber politikus Partai Gerindra itu.

Poin penting selanjutnya adalah pengaturan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah di Jakarta. Poin keempat adalah pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan atas UU itu. ’’Dewan perlu mendengar sikap akhir dari pemerintah,’’ ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia membantah isu bahwa gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden. ’’Isu tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,’’ kata Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa sikap pemerintah sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. ’’Karena dari awal, draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk,’’ tegas Tito.

Pernyataan Tito tersebut sejatinya tidak sesuai dengan draf RUU DKJ. Dalam pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.(lum/c7/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago