Categories: Politik

Mendagri: Gubernur Jakarta Dipilih, Bukan Ditunjuk

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Isu terkait pengangkatan dan pemberhentian gubernur DKJ juga dibahas dalam rapat bersama pemerintah itu.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, muatan materi RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. ’’Ada empat materi muatan dalam draf RUU DKJ,’’ jelas Supratman dalam rapat, kemarin (13/3).

Poin pertama mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara. Yakni, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Berikutnya, RUU DKJ mengatur upaya mengatasi persoalan yang ada di Jakarta dan daerah sekitarnya. ’’Dan, menyinergikan antara Jakarta dan daerah penunjang seperti Tangerang, Kota Tangerang, Depok, Bekasi, dan Cianjur,’’ beber politikus Partai Gerindra itu.

Poin penting selanjutnya adalah pengaturan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah di Jakarta. Poin keempat adalah pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan atas UU itu. ’’Dewan perlu mendengar sikap akhir dari pemerintah,’’ ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia membantah isu bahwa gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden. ’’Isu tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,’’ kata Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa sikap pemerintah sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. ’’Karena dari awal, draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk,’’ tegas Tito.

Pernyataan Tito tersebut sejatinya tidak sesuai dengan draf RUU DKJ. Dalam pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.(lum/c7/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

3 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

3 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

3 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

4 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

4 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

6 jam ago