Categories: Politik

Didakwa Manipulasi Data Pemilih

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (13/3). Mereka didakwa atas dugaan mark up daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di negeri jiran itu dalam Pemilu 2024.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, awalnya enam eks PLLN Kuala Lumpur yang hadir. Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.

Di tengah sidang berlangsung, satu orang yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO), Masduki Khamdan Muchamad, hadir. Dia langsung bergabung dengan para mantan rekannya. Sebelum hadir, Masduki sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan diri.

’’Telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,’’ ucap jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Tujuh PPLN itu diduga memanipulasi keputusan terkait DPTLN Kuala Lumpur. Dari total data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Kuala Lumpur yang berjumlah 493.856 orang, PPLN Kuala Lumpur tidak maksimal saat melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS) dan DPTLN.

Terkendalanya proses coklit itu disebabkan data DP4 yang diterima dari KPU RI tidak lengkap. PPLN sempat mencoba meminta data WNI dari sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) di KBRI Kuala Lumpur. Hasilnya, diperoleh sebanyak 200 ribuan data. PPLN melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) kemudian melakukan sinkronisasi data pemilih melalui DP4 dilengkapi dengan data SIMKIM.

Dari total DP4, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sejumlah 64.148 orang. Hal itu menuai protes saat pleno penetapan DPS pada 5 April tahun lalu. Perwakilan parpol komplain karena DP4 yang tercoklit hanya 64 ribuan. Dari situ, PPLN Kuala Lumpur kemudian mengambil keputusan. Yakni, DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Data itu lalu ditambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih. Kemudian, pada 21 Juni 2023, ditetapkan DPTLN Kuala Lumpur sebesar 447.258 pemilih. ’’Yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,’’ imbuhnya.

Jaksa mendakwa tujuh eks PPLN Kuala Lumpur itu dengan sangkaan Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Masduki, satu buron kasus PPLN Malaysia, telah menyerahkan diri. Sehingga, satu tersangka itu bisa menyusul enam tersangka lain untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ’’Ya biar sidang sekalian,’’ terangnya.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

15 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

15 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

15 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

15 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

15 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

15 jam ago