Categories: Politik

Dibahas Usulan Pembatasan Masa Jabatan Legislatif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia diharapkan dapat mengikuti langkah sejumlah negara untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif. Pembatasan masa jabatan dinilai dapat menciptakan iklim parlemen yang lebih sehat, regenerasi politik yang berjalan, dan menghindari dominasi kekuasaan.

Hal itu disampaikan Ignatius Supriyadi yang menjadi pemohon judicial review pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5, pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Pada pokoknya, dia meminta agar masa anggota legislatif dan senator di berbagai tingkatan bisa dibatasi masa jabatannya. Dalam sidang perbaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (13/2), Ignatius membeberkan sejumlah negara yang sudah menerapkan pembatasan masa jabatan. Baik yang ada di wilayah Asia maupun Amerika.  Misalnya di Filipina, Bolivia, Venezuela, Ekuador dan Kosta Rika.

"Bolivia menerapkan pembatasan masa periode anggota parlemen dua kali periode, Kosta Rika hanya satu kali, Ekuador dua kali masa periode, sementara Venezuela juga menerapkan dua kali masa periode," ujarnya, kemarin (13/2). Dia menambahkan, bahaya terkait masa jabatan yang tidak dibatasi pernah dilakukan studi Komisi Venesia atau sebuah badan penasehat Dewan Eropa dalam bidang hukum konstitusional. Yang pertama, kekuasaan yang berlebihan memiliki daya rusak. Kedua, dengan dibatasi, pandangan yang melihat menjadi anggota parlemen sebagai jenjang karir bisa dihindari.

"Dengan adanya pembatasan, wakil rakyat berpikir untuk secara temporer mengabdi untuk masyarakat. Jadi bukan untuk karir atau mencari pendapatan, hak ekonomi dari posisi itu," imbuhnya. Selain itu, pembatasan dapat menghindari anggota parlemen yang tidak tergantikan oleh politisi senior. Sehingga memunculkan orang-orang baru yang lebih muda dan terbuka ruang bagi orang-orang yang sebelumnya tenggelam oleh dominasi tokoh lama.

Dalam konteks politik di Indonesia, lanjut dia, ada banyak politisi yang menjadi legislatif puluhan tahun tanpa prestasi apa-apa.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

56 menit ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

2 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

2 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

2 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

3 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

3 jam ago