Categories: Politik

Pemerintah Klaim Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lima Penjabat (Pj) Gubernur akhirnya dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, kemarin (12/5). Kesempatan itu juga digunakan Tito untuk menjelaskan mekanisme penetapan Pj kepala daerah yang dilakukan pemerintah.

Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten dan Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Lalu, Akmal Malik bertugas sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer menjadi PJ Gubernur Gorontalo, dan Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw sebagai PJ Gubernur Papua Barat.

Tito mengatakan, proses pemilihan PJ Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan. Pemerintah menjalani serangkaian proses. Mulai dari pemetaan, penjaringan akhirnya terpilih melalui sidang tim penilai akhir (TPA). "Bukan keputusan presiden sendiri. Tapi sidang tim penilai akhir yang dipimpin pak presiden dan sejumlah menteri," ujarnya.

Disinggung soal putusan MK, pemerintah sudah mempelajarinya. Namun yang dia pahami, MK tidak memerintahkan apapun. Hanya saja, MK dalam pertimbangannya memberikan pedoman agar proses penunjukan PJ dilakukan secara demokratis dan transparan. Termasuk menyarankan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dia menilai, secara substansi apa yang disampaikan MK sudah diakomodir. Selama proses penjaringan, pihaknya meminta masukan ke daerah. "Pak Waterpauw itu usulan dari MRP (Majelis Rakyat Papua) Papua Barat," ujarnya mencontohkan.

Kalaupun ada pihak yang tidak puas dan mempersoalkan nama yang terpilih, hal itu dinilai wajar. "Nah demokratis ini kan nggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat," kata mantan Kapolri itu.

Dia juga memastikan, pemerintah pusat akan melakukan pengawasan setiap PJ. Mereka akan dievaluasi setiap tiga bulan. Jika kinerja Pj itu tidak baik atau melakukan pelanggaran yang fatal, tidak menutup kemungkinan dilakukan pergantian.

Di lain pihak, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik sikap pemerintah. Dia menilai, tanpa aturan teknis, posisi Pj Kada berpotensi cacat hukum. Dia khawatir sikap pemerintah menjadi preseden buruk. "Karena itu melanggar ketentuan dalam putusan MK," terangnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. Di antaranya, melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan setiap daerah. Pj yang ditunjuk juga dapat dievaluasi secara berkala oleh pejabat yang berwenang. MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk menjadi Pj, kecuali sudah dimutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Guspardi menambahkan, Komisi II akan mengawasi kinerja dari para Pj Kada tersebut. Dewan tidak akan segan-segan mengingatkan, mengoreksi, dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Pj yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya. "Termasuk mereka yang bermain-main pada wilayah politik praktis," terang politikus PAN itu.(far/lum/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

6 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago